Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda :
“Aku diperintah-kan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah swt.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini pernah dipraktekkan pada zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq. Beliau memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Ketika itu, Umar bin Khatthab menegur Abu Bakar As-Shiddiq seraya berkata :
“Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah?.”
Abu Bakar menjawab : “Sesungguhnya zakat adalah hak-nya harta”,
Pada akhirnya Umar bin Khatthab menerima jawaban Abu Bakar dan ikut bersamanya memerangi mereka.
PENTINGNYA ZAKAT
Suatu hari Rasulullah saw, shalat berjamaah bersama para sahabat. Di belakang Rasulullah, terlihat seorang yang kusut rambutnya, berpakaian lusuh, namun ia terkenal sebagai seorang sahabat yang tekun beribadah.
Usai shalat berjamaah, sahabat berpakaian lusuh itu segera bergegas pulang tanpa membaca wirid dan berdoa terlebih dahulu, sehingga Rasulullah saw menegurnya:
“Tsa'labah! Mengapa engkau tergesa-gesa pulang..? kenapa engkau tidak berdoa terlebih dahulu. Bukankah tergesa-gesa keluar dari masjid adalah kebiasaan orang-orang munafik?”
Tsa'labah menghentikan langkahnya. Ia sangat malu ditegur oleh Rasulullah saw, terpaksa ia berterus terang :
"Wahai Rasulullah, kami hanya memiliki satu setel pakaian untuk shalat dan saat ini isteriku di rumah belum melaksanakan shalat karena menunggu pakaian yang aku kenakan ini. Kami shalat secara bergantian, kami sangat miskin, untuk itu wahai Rasulullah, jika engkau berkenan, doakanlah kami agar Allah menghilangkan semua kemiskinan dan memberi rezeki yang banyak kepada kami."
Pada awalnya Rasulullah saw, menolak permintaan tersebut sambil menasihati Tsa'labah agar hidup sederhana dan bersahaja. Namun Tsa'labah terus mendesak beberapa kali, dengan suatu alasan : “Wahai Rasulullah, bukankah kalau Allah memberikan kekayaan kepadaku, maka aku dapat memberikan kepada setiap orang akan haknya..?”
Rasulullah saw, akhirnya mendoakan Tsa'labah, :
“Allahumma urzuq Tsa`labah”
Kemudian Rasulullah saw, memberikan kambing betina yang sedang hamil sambil berpesan :
“Peliharalah kambing ini baik-baik”.
Kambing ternaknya itu mulai berkembang biak sehingga dia terpaksa harus menggembala di padang rumput yang agak jauh dari Madinah. Setiap hari dia sibuk mengurusi ternaknya, dan lama-kelamaan, dia tidak lagi menghadiri shalat berjamaah bersama Rasulullah saw, bahkan menghadiri shalat Jum'at dan shalat jenazah pun tak dapat dilakukannya lagi.
Ketika turun perintah zakat, Rasulullah saw, memerintahkan dua orang sahabat untuk mengambil zakat dari Tsa'labah, tetapi Tsa'labah menolak utusan Nabi itu.
Kemudian utusan tersebut melapor kepada nabi dan beliau murka :
“Celakalah Tsa'labah..”
Kemudian dibacakan Surat At-Taubah :
“Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada Kami, pastilah Kami akan bersedekah dan pastilah Kami Termasuk orang-orang yang saleh”.
“Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, danberpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran)”.
Tsa'labah mendengar ada ayat turun mengecam dirinya, dia mulai ketakutan. Segera dia menemui Rasulullah saw, sambil menyerahkan zakatnya. Tetapi Rasulullah saw, menolaknya: "Allah melarangku untuk menerima zakatmu."
Kemudian Rasulullah saw, mengambil segenggam tanah lalu ditaburkan di atas kepala Tsa'labah:
“Inilah perumpamaan amalanmu selama ini, sia-sia belaka. Aku telah perintahkan agar engkau menyerahkan zakat tetapi engkau menolak, celakalah engkau Tsa'labah”.
DIANTARA KEUTAMAAN ZAKAT :
1.Menyempurnakan keislaman seorang hamba.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna.
2.Dido`akan oleh Rasulullah saw.
3.Membersihkan harta dan mensucikan jiwa.
Allah Swt berfirman :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta) dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. At-Taubah :103).
4.Memperoleh rahmat dan ridla Allah Swt.
Allah Swt berfirman dalam al-Qur`an suratAn-Nur ayat 56 :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat”.
5.Menyebabkan bertambah dan berkembang hartanya.
“...Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan.” (QS. Ar-Ruum : 39).
6.Mengurangi kesenjangan sosial.
Rasulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
7.Memberikan ketenangan dan ketenteraman hati.
Allah swt berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah : 277).
8.Menjadi sebab turunnya hujan.
Rasulullah saw bersabda,
“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah).
9.Menyebabkan masuk surga.
Dari Abu Hurairah ra, bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw, seraya berkata : “Wahai Rasulullah..! beritahu aku suatu amalan, bila aku mengerjakannya, aku masuk surga?”,
Beliau bersabda : “Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasalah di bulan Ramadhan......,” (HR. Bukhari dan Muslim)
KEUTAMAAN ZAKAT FITHRAH
Ibnu 'Abbas ra berkata : "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud).
ANCAMAN BAGI YANG ENGGAN MENGELUARKAN ZAKAT
1.Di masukkan ke dalam Neraka.
Rasulullah saw, bersabda :
“Orang yang menahan zakat itu, pada hari kiamat ada di dalam neraka “. (HR. Imam Thabrani).
2.Hartanya akan di kalungkan pada lehernya.
Allah SWT berfirman:
“...sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat....” (QS. Ali Imran : 180).
3.Shalatnya tidak di terima.
Dari Ibnu Abbas ra :
“Bahwasanya kewajiban shalat dan zakat tidak boleh dipisah-pisahkan. Jika zakat tidak ditunaikan niscaya solat seseorang tidak akan diterima (mardud) , demikian pula sebaliknya.”
(Mbah Rien)
BAHTSU AL-MASAAIL
kirimkan pertanyaan anda via sms melalui : 081 216 376 212
Di asuh oleh : Ust.H.M. Ridwan Qoyyum
1.Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membeli ayam yang sudah di sembelih di pasar? Sedangkan kita tidak tahu cara penyembelihannya??? (Nila-Mojo-Kediri)
Jawab :
Bila daging yang beredar dipasaran tersebut mayoritas penduduknya Muslim, maka halal.
Referensi : Hasyiyah Bujairomi 'Alaa al-Khatib juz 4/130
2.Pertanyaan :
Di bulan Romadlon ini sering kita jumpai para wanita yang tadarrus dengan pengeras suara, mohon penjelasan, Suara perempuan itu tergolong aurat atau bukan? (Umat nabi)
Jawab :
Menurut pendapat yang paling shahih, Suara wanita tidak tergolong Aurat, namun bila khawatir terjadi fitnah atau menimbulkan rasa nikmat saat mendengarkannya, maka mendengarkan suaranya menjadi haram.
Referensi : I'aanah at-Thoolibiin III/260
3.Pertanyaan :
Apakah zakat boleh diberikan kepada Sayyid atau keturunan Rosul? Mohon penjelasannya? (Abdurrohim-Gurah)
Jawab :
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan fuqaha :
Pendapat pertama : Tidak di perbolehkan.
Pendapat kedua : Di perbolehkan, sebab Ahlul bait saat ini tidak lagi mendapat bagian dari baitul mal.
Referensi : Bughyah al-Mustarsyidin
hal : 221
4.Pertanyaan :
Bagaimana hukum (maaf) buang air besar sambil berbicara dengan teman / melalui hp ? (Imam-Nganjuk)
Jawab :
Hukumnya makruh karena ketika buang hajat disunnahkan untuk tidak bicara berdasarkan hadist nabi saw, "Janganlah keluar dua orang lelaki untuk buang air besar dengan membuka auratnya serta berbicara, sesungguhnya Allah murka dengan perbuatan tersebut"
(HR. Abu dawud).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar